PPS dan KPPS adalah dua komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum (Pemilu). Perlu diketahui bahwa keduanya memiliki pengertian dan tugas yang berbeda. Lantas, apa bedanya PPS dan KPPS? Mengutip laman Bawaslu, PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing - masing desa. TUGAS DAN FUNGSI KAUR TATA USAHA DAN UMUM. 1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b). Kurang lebih tugasnya sebagai berikut : 1.
2. Apa motivasi Anda menjadi Anggota PPS Pemilu 2024? Jawaban: Motivasi saya, yakni untuk ikut serta sebagai pelaksana dan ikut membantu menyukseskan pemilihan umum di desa/kelurahan masing-masing. Selain itu, membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil). 3.
A. Tugas Pokok. Tugas utama kepala urusan bagian umum di desa adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa serta mempersiapkan agenda rapat dan laporan. B. Fungsi. a.Dalam Permendagri yang mengatur masalah Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan juga Tugas dan Fungsi Kaur dan Kasi, dikatakan bahwa : Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Hal ini diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015, pasal