pertama menikah. menikah niatan suci menyempurnakan agama, kenapa malah di jadikan alat untuk memfitnah dan saya sedih serta teringat orang tua saya. sebagai Info di manado sekalipun saya tumbuh dari keluarga baik-baik dan besar di bawah ketek ibu saya tak pernah pulang larut malam dan bahkan saya lebih suka berada di rumah. bagaimana hati ibu
Saya mau tanya, kalau buku nikah hilang, apakah dapat diajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan agama setempat?Buku Nikah sebagai Bukti Pencatatan PerkawinanMenurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Selain itu, tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]Dijelaskan dalam bagian Penjelasan Umum UU Perkawinan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 enam puluh hari sejak tanggal laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[2] Pencatatan perkawinan dalam akta perkawinan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama “KUA” Kecamatan bagi perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang beragama Islam.[3]Jadi, wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta perkawinan. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan “Permenag 19/2018” menjelaskan bahwa akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah atau buku pencatatan perkawinan.[4] Buku pencatatan perkawinan adalah kutipan akta perkawinan atau yang dikenal dengan istilah buku nikah.[5]Setelah berlakunya Permenag 19/2018, kini pasangan suami istri memperoleh buku pencatatan perkawinan buku nikah dan kartu perkawinan kartu nikah.[6] Kartu nikah atau kartu perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan buku nikah dalam bentuk kartu elektronik.[7]Buku nikah menurut Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI” merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA. Menurut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “PP Perkawinan”, akta perkawinan dibuat rangkap dua, helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat dan satu helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan di wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada, dan suami-istri masing-masing diberikan buku kutipan akta perkawinanApa yang Dapat Dilakukan Jika Buku Nikah Hilang?Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikutBuku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan jika buku nikah hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih hal KUA Kecamatan mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan akta perkawinan hilang atau rusak, legalisasi buku pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan yang menerbitkan buku pencatatan perkawinan.[8]Legalisasi buku pencatatan perkawinan tersebut disertai dengan melampirkan[9]buku pencatatan perkawinan asli;surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa; dansurat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan ternyata catatan perkawinan Anda juga tidak ada di KUA setempat maupun pada KUA Kecamatan, sehingga keabsahan perkawinan Anda tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat buku pencatatan perkawinan tidak dapat diterbitkan, harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.[10]Berdasarkan Pasal 7 ayat 3 KHI, itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama terkait dengan hal-hal berikutAdanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;Hilangnya akta nikah;Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974; danPerkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun ketika buku nikah hilang, laporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk kemudian menjadi dasar permohonan diterbitkannya duplikat buku pencatatan perkawinan Anda ke KUA Kecamatan. Jika ternyata akta nikah asli juga tidak ditemui di KUA Kecamatan, Anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan[2] Pasal 34 ayat 2 dan 3 UU 23/3006[4] Pasal 2 ayat 3 huruf d Permenag 19/2018[5] Pasal 1 angka 6 Permenag 19/2018[6] Pasal 18 ayat 1 Permenag 19/2018[7] Pasal 1 angka 7 Permenag 19/2018[8] Pasal 37 ayat 1 Permenag 19/2018[9] Pasal 37 ayat 2 Permenag 19/2018[10] Pasal 7 ayat 2 KHI
Bisadikatakan bahwa, Andrea Hirata adalah seseorang yang mempunyai kelebihan dalam bidang analogi. Buku ini penuh dengan analogi yang konyol, hingga yang masuk akal. Tak ayal pembaca bakal dibuat terpingkal lantaran analogi yang digunakan oleh penulis. Atau, paling tidak pembaca akan berkata, “benar juga ya,” di dalam hatinya.

JAKARTA, - Setiap warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan memperoleh buku nikah, sebegai bentuk pembuktian adanya perkawinan. Ada dua jenis buku nikah, yakni buku nikah berwarna merah yang diperuntukkan bagi istri dan berwarna hijau untuk buku nikah mengalami kerusakan atau kehilangan, masyarakat dapat mengurus dan mendapat gantinya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, seperti dilansir dari Baca juga Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online Berikut cara untuk mengganti buku nikah yang rusak atau hilang Untuk mendapatkan buku nikah baru, masyarakat harus datang ke Kantor Urusan Agama KUA di kecamatan yang menerbitkan buku nikah lupa untuk membawa buku nikah yang rusak. Jika mengalami kehilangan, pemilik buku nikah wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Adapun dokumen kelengkapan yang perlu dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk KTP Pas foto ukuran 2x3 dengan latar berwarna biru Baca juga Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini Jumlah pas foto yang dibawa menyesuaikan banyaknya buku nikah yang akan diganti, yakni 1 atau 2 lembar. KUA kemudian akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Proses penggantian tidak dipungut biaya alias gratis. Permohonan penggantian buku nikah di KUA dapat diselesaikan dalam waktu 30 hingga 60 menit, tergantung kondisi di KUA tersebut. Surya Artikel di atas telah tayang di dengan judul "Simak! Ini Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang". Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jikadalilnya ialah telah terjadi “pemalsuan” data maupun “penipuan” sebagai latar belakang terjadinya perjanjian yang pernah disepakati, tempuh terlebih dahulu proses pemidanaan (pidanakan) sang pelaku, kecuali bila alasannya / dalil dalam gugatan pembatalannya ialah sebatas adanya “cacat kehendak” RumahCom – Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Oleh karenanya, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA. Kepada pasangan yang telah melangsungkan janji suci yakni akad nikah di depan petugas KUA maka buku nikah akan langsung diberikan dalam dua warna berbeda. Untuk suami, buku nikah adalah yang berwarna merah marun. Sedangkan untuk istri, buku nikah yang diberikan adalah yang berwarna hijau tua. Lebih rinci membahas tentang buku nikah akan dijelaskan dalam paparan berikut. Pengertian Buku Nikah Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak1. Mengurus Buku Nikah Hilang2. Mengurus Buku Nikah Rusak Apa Itu Kartu Nikah Digital? Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu 1. Pengertian Buku Nikah Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan akan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama KUA setempat. Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata sah’ dari para saksi nikah. Dimana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia telah resmi menjadi sepasang suami-istri. Usai berdoa memohon rida Tuhan YME, petugas KUA akan langsung memandu pengantin untuk menandatangani buku nikah. Selanjutnya pengantin pria akan diminta membacakan Sighat ta’lik yang tercantum di buku nikah. Pembacaan Shigat ta’lik sendiri merupakan upaya perlindungan negara terhadap hak-hak istri. 2. Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak Dalam banyak kasus, laporan buku nikah hilang atau rusak sudah tidak asing lagi. Faktor terjadinya kehilangan atau kerusakan pun beragam, bisa jadi karena ada musibah yang menimpa seperti kebakaran, banjir, maupun perampokan. Namun tidak perlu khawatir, karena mengurus buku bilah yang hilang atau rusak tidaklah sulit. Melansir penjelasan Kementerian Agama, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Sebab untuk mengajukan penggantian buku nikah tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Berikut persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak. 1. Mengurus Buku Nikah Hilang Untuk masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian KTP suami istri Pas foto suami istri berukuran 2x3 berlatar biru Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama KUA yang mencatat pernikahannya saat itu. Artinya, jika saat ini Anda dan pasangan tinggal di Tanjung Priok namun menikah dan tercatat di KUA Pasar Minggu, maka proses pengurusan buku nikah harus dilakukan di KUA Pasar Minggu. 2. Mengurus Buku Nikah Rusak Sedangkan dalam kondisi buku nikah rusak akibat satu dan lain hal, maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Diantaranya sebagai berikut Membawa buku nikah yang rusak KTP suami istri Pas foto suami istri berukuran 2x3 berlatar biru Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama KUA sesuai pencatatan nikahnya seperti dijelaskan sebelumnya di atas. Untuk menganti buku nikah akibat rusak juga tidak dikenakan biaya sedikitpun. Tips Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan akan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama KUA setempat. 3. Apa Itu Kartu Nikah Digital? Sejak Mei 2021, Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri. Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama KUA. Situs Indonesia menyebut, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut. Kedua, Kartu Nikah Digital juga akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang barcode berisikan data diri suami dan istri. Ketiga, bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini. Oleh karenanya, hanya perlu mengecek melalui Kartu Nikah Digital untuk memastikan bahwa mereka benar pengantin yang sah. Keberadaan Kartu Nikah Digital sendiri adalah upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Mau punya rumah di Bekasi yang dokumen legalitasnya aman dengan harga di bawah Rp500 jutaan? Cek pilihan rumahnya di sini! Selain itu, Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu. Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Simkah Simkah Kemenag. Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri terlebih dulu ke KUA agar bisa dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama. Proses pembuatannya gratis, hanya saja pasangan pengantin diminta mencetak sendiri kartu tersebut. Perbedaan Buku Nikah dengan Kartu Nikah digital Buku Nikah Kartu Nikah Digital Dokumen resmi yang sah di mata hukum Dokumen tambahan pendamping buku nikah Ke depannya, buku nikah hanya cukup disimpan di rumah. Sementara kartu nikah berperan sebagai pengganti buku nikah untuk pengajuan dokumen. Untuk memudahkan proses pengajuan dokumen dengan syarat catatan pernikahan Data singkat pasangan suami-istri ditulis dengan tangan dan tercantum di buku nikah Terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri 4. Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu Mengutip Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, membuat dan menjual buku nikah palsu termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat sudah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi pembuat, penjual, maupun yang menggunakan buku nikah palsu dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 enam tahun. Jika perbuatan memalsukan atau memakai surat palsu tersebut dalam bentuk akta otentik atau surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti akte kelahiran, akta nikah atau buku nikah, maka bagi pembuat atau pemalsu dan orang yang memakai atau menggunakan buku nikah palsu tersebut juga bisa dikenakan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 tahun. Kemudian jika memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembuktian resmi seperti akte, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran dan kemudian mendatangkan kerugian, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Oleh karenanya, agar terhindari dari kasus buku nikah palsu, ketahui dan pahami seperti apa perbedaan antara buku nikah yang asli dan yang palsu. Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Kementerian Agama. Ciri-ciri Buku Nikah Asli dan Palsu Buku Nikah Asli Buku Nikah Palsu Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda. Lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin. Buku nikah yang palsu tidak punya hologram dari Kementerian Agama. Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. Tidak ada nomor registrasi atau ada, namun lubangnya kurang rapi. Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda. Jika buku nikah palsu tidak akan terlihat gambar garuda jika diterawang. Apakah Anda memiliki rencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini? Simaklah video informatif berikut untuk mengetahui waktu paling tepat untuk beli rumah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah Tanya Tanya ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami Beberapadi antaranya adalah sebagai berikut. #1 Tahun Terbit Ijazah Pada umumnya, lembaga keuangan tidak akan menerima ijazah yang melebihi 3 tahun dari tahun penerbitan. Jadi, jika ijazah Anda diterbitkan di tahun 2015, maka Anda hanya memiliki 3 tahun maksimal untuk menggadaikan ijazah tersebut, yaitu di tahun 2018.
Home Teknologi Kamis 18-05-2023 / 1257 WIB - Apa Buku Nikah atau Surat Nikah Dapat Digadaikan Buat Ambil Pinjaman? Melihat perkembangan dunia perbankan saat ini, banyak bermunculannya pinjaman bank keliling. Dengan adanya bank keliling yang menawarkan jasa pinjaman dengan angsuran harian, mingguan dan bulanan tentu membuat seseorang akan melihat tertarik dengan bank keliling tersebut. Bank keliling menawarkan pinjaman dengan syarat ringan misalnya hanya syarat KTP, KK, dan buku nikah sementara jika ada BPKB atau sertifikat lebih baik. Dengan syarat hanya buku nikah dan KTP maka seseorang bisa dengan mudah mendapatkan uang. Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam KSP yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran. Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting. Buku Nikah Tidak Bisa Digadaikan Buku nikah tidak bisa digaidaikan dikarenakan buku nikah tidak memiliki nilai atau harga jual. Berbeda jika yang digadaikan selain buku nikah misalnya barang elektronik, BPKB dan Sertifikat. Maka barang dan dokumen tersebut bisa diambil pegadaian jika sewaktu – waktu nasabah tidak bisa membayar angsuran. Baca juga Cara Gadai Surat Nikah atau Buku Nikah di Pegadaian dan Koperasi Terdekat, Ini Fakta yang Wajib Kamu Tahu Baca juga Tempat Gadai STNK Motor Terdekat Bisa Tanpa BPKB 10 Menit Langsung Cair Baca juga Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tahun 2023 Lengkap Dengan Syarat dan Skema Cicilannya Jadi berikut ini pinjaman yang kami sarankan Pinjaman di Koperasi Daripada pusing-pusing kamu bisa meminjam dana di Koperasi yang tentunya jauh lebih merakyat. Yang pertama yang harus kamu perhatikan sebelum meminjam di koperasi seorang Warga Negara Indonesia WNI memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan RAT, khususnya mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ART, dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi Sudah paham bukan? Sekian pembahasan mengenai pertanyaan terkait apakah buku nikah atau surat nikah bisa dijadikan jaminan ambil pinjaman. Jadi jangan mudah tergiur dengan pinjol atau kredit yang cepat dan mudah karena bisa jadi ilegal dan memiliki bunga besar. Sumber BERITA TERKAIT UPDATE TERBARU

TujuanSusunan Panitia Pernikahan. Tujuannya untuk menghemat biaya karena dengan adanya susunan kepanitiaan tidak harus menyewa jasa WO, dan juga bertujuan agar setiap yang bertugas masih sanak saudara dengan begitu masih terciptanya privasi, dan tentunya bertujuan supaya acara yang diselenggarakan hendaknya berjalan sesuai harapan.

Jakarta - Di mata hukum negara, perceraian menjadi sah apabila ada akta cerai. Namun untuk mendapatkan akta itu, harus dilengkapi sejumlah dokumen. Bagaimana bila buku nikah dibawa kabur mantan suami?Hal ini ditanyakan pembaca detik's Advocate, Putri. Berikut pertanyaannyaSelamat siang... Mohon bantuannya untuk masalah saya ini. Tolong dibantu untuk berikan arahanApabila buku nikah sudah dibawa kabur dan sudah dilakukan penggugatan dan putusan bercerai. Bagaimana langkah kami untuk mengambil akta cerai? Sedangkan kami tidak memiliki buku yang harus kami lakukan, langkah-langkahnya. Terima jawabannya...RegardsPutriUntuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, Berikut jawabannyaIbu Putri, kami tidak mengetahui agama Ibu. Agama perlu kami ketahui, mengingat dalam bidang hukum keluarga ada perbedaan mengenai kompetensi yang perlu Ibu cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus. Jika Ibu tidak tahu sama sekali hal itu, Ibu bisa mendatangi pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Ibu. Karena menurut hukum, suami Ibu hanya bisa mengajukan gugatan/permohonan perceraian di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Ibu sampaikan saja ke petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, bahwa Ibu ingin mengecek apakah ada perceraian atas nama suami Ibu. Ibu tidak perlu membawa akta Ibu beragama Islam atau menikah secara Islam, maka yang perlu Ibu datangi adalah Pengadilan Agama. Sedangkan selain Islam di Pengadilan di Pengadilan Agama, maka Ibu bisa langsung meminta salinan putusan dan juga akta cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri, Ibu hanya mendapatkan salinan putusan dan surat pengantar yang nantinya dibawa ke kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta informasi, biaya di Pengadilan Agama maupun pengadilan negeri sudah diatur jelas. Jadi, pastikan Ibu memperoleh kwitansi pembayaran. Jika tidak kwitansi, maka dipastikan hal itu ilegal alias pungli pungutan liar. Sedangkan di kantor catatan sipil tidak ada biaya alias bermanfaat. Salam sehat. Sukses untuk IbuHalimah Humayrah Tuanaya, Partner Pengacara Perempuan Law OfficeBSD-Kota Tangerang SelatanHalimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi. Foto Halimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi.Tentang detik's Advocatedetik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik ITE, hukum merekam hubungan badan UU Pornografi, hukum waris, perlindungan konsumen dan penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di emailredaksi dan di-cc ke-email jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa Pengasuh detik's AdvocateSimak video 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?'[GambasVideo 20detik] asp/gbr ØPertama, membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Jakarta - Buku nikah sebenarnya dapat diganti. Masyarakat pun masih banyak yang belum paham soal aturan penggantian buku nikah merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama KUA yang berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan seseorang. Adapun terkadang ada kendala yang terjadi seperti salah tulis, hilang atau kamu mengalami kendala-kendala tersebut, buku nikah dapat diganti dengan yang baru loh. detikcom merangkum ulasan lengkapnya berikut ini. Ganti Buku Nikah Jika Salah TulisSalah satu ketentuan yang memperbolehkan penggantian buku nikah adalah jika terdapat kesalahan tulis. Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama bimasislam, berikut dokumen yang dibutuhkan sebelum pergi ke KUA untuk mengganti buku nikah dengan yang baruKartu Tanda Penduduk KTPKartu Keluarga KKIjazah pendidikan terakhirPas foto ukuran 2x3 berlatar biruSetelah itu, kamu bisa datang ke KUA terdekat untuk mendapatkan buku nikah yang baru. Terpenting diketahui penggantian buku nikah tidak dipungut biaya alias jika stok buku nikah terbatas, berikut alternatif lain yang bisa dilakukanMencoret dua garis pada tulisan yang perbaikannya dengan huruf KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang KUA memberi cap dinas di atas kata yang salahGanti Buku Nikah Jika RusakUntuk buku nikah yang mengalami kerusakan, kamu bisa datang ke KUA tempat kamu menikah dan membawa beberapa halBuku nikah yang rusakPas foto 2x3 berlatar biruKTPBuku nikah juga dapat diganti jika hilang. Berikut solusinya di halaman selanjutnya.
Kalauboleh mengaku-aku, saya adalah penggemar kumpulan cerpen. Ada beberapa kumpulan cerpen yang masih meninggalkan kesan bahkan setelah lama sekali saya membacanya, di antaranya semua kumpulan cerpen karya Eka Kurniawan, Semua untuk Hindia, Rectoverso, 9 dari Nadira, Cerita Cinta Indonesia, Dari Datuk ke Sakura Emas, Kumpulan Budak
Home Gaya Hidup Sabtu 13-05-2023 / 0915 WIB - Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan di Pegadaian dan Bank Umum? Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam KSP yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran. Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting. Hal ini karena surat-surat tersebut tidak memiliki nilai jual yang sah. Surat-surat tersebut hanya digunakan sebagai dokumen persyaratan bukan sebagai jaminan dan umumnya dilampirkan dalam bentuk salinan atau fotocopy, Bukan aslinya. Daripada pusing-pusing kamu bisa meminjam dana di Koperasi yang tentunya jauh lebih merakyat. Yang pertama yang harus kamu perhatikan sebelum meminjam di koperasi seorang Warga Negara Indonesia WNI memahami bahwa keanggotaan ini bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang berlaku menyetujui hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan RAT, khususnya mengenai anggaran koperasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD-ART, dan ketentuan yang berlaku lainnya di dalam koperasi Baca juga Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tahun 2023 Lengkap Dengan Syarat dan Skema Cicilannya Baca juga Cara Cepat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Tanpa Bi Checking dan Survey Baca juga Pinjaman Koperasi Gadai ATM Gaji Begini Cara, Syarat, Keuntungan, dan Risikonya Adapun syarat dan ketentuan dibawah ini Jumlah anggota kelompok minimum 10 orang. Perempuan usia 18-57 yang memiliki KTP dan memiliki rumah sendiri. Memiliki atau ingin memulai usaha kecil. Berdomisili di Jawa tengah, jawa timur, jawa barat, yogyakarta, sulawesi selatan, tengah dan sumatera utara. Menarik bukan pembahasan artikel kali ini yang telah membahas mengenai jawaban dari pertanyaan apakah surat nikah bisa digadaikan. Semoga informasi yang telah disampaikan kali ini dapat membantu serta bermanfaat untuk kamu. Sumber BERITA TERKAIT UPDATE TERBARU
Sebagaicontoh, BPKB kendaraan atau sertifikat rumah dapat digadaikan di bank. Untuk jumlahnya sendiri, kamu pun bisa menyesuaikannya kepada si pemberi pinjaman. Tentu saja hal ini bergantung kepada harga total barang-barang tersebut. Kekurangannya, jika kamu tidak melakukan pembayaran, maka barang tersebut dapat disita oleh pemberi pinjaman. 3.

Kamis 18-05-2023 / 1257 WIB - – Buku nikah atau surat nikah sendiri menjadi sebuah dokumen pribadi yang bisa diperoleh oleh sepasang suami isteri yang melakukan pernikahan secara sah di dalam agama dan negara. Menikah memang dilengkapi dengan beberap dokumen diantaranya adalah surat nikah. Adakalanya beberapa orang terdesak kebutuhan dan menggadaikan barang yang mereka punya jadi jawaban. Berikut ini adalah informasi mengenai apakah buku nikah atau surat nikah bisa dijadikan jaminan ambil pinjaman yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya! Baca juga Rekomendasi Tempat Gadai Surat Nikah Terdekat Untuk Kamu yang Butuh Pinjaman Cepat dan Aman Baca juga Cara Gadai STNK Motor Lengkap di Pegadaian Lengkap Dengan Syarat dan Prosedurnya yang Cepat Baca juga Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru Lengkap Dengan Prosedur dan Angsurannya Apakah kamu sedang butuh dana pinjaman yang cepat, aman, dan dengan jaminan buku nikah? Kemudahan akses teknologi membuat kamu tak perlu bersusah payah untuk bisa mendapatkan pinjaman. Belakangan aktivitas menggadaikan Surat Nikah ramai jadi perbincangan banyak orang karena menjadi alternatif pinjaman untuk mereka yang kesulitan mengajukan kredit. Apakah hal ini bisa dilakukan? Cek informasi lengkapnya pada slide selanjutnya.

Setiappemilik kendaraan bermotor harus mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai tanda kepemilikan untuk kepentingan pemilik, maka: b. BPKB senantiasa harus disimpan baik-baik di rumah ; c. BPKB dapat digadaikan kapan saja ; d. BPKB senantiasa harus disimpan baik-baik dan ditunjukkan apabila diperlukan jika ada pemohon
Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan segala sesuatu yang sifatnya legal memiliki muatan hukum yang wajib dipatuhi semua warga hukum, legalitas dalam kehidupan bernegara di Indonesia juga dibuktikan dengan dokumen-dokumen penting yang diakui secara sah oleh dalam masalah yang menunjukkan pernikahan warga negara yang telah diakui sah secara agama maupun negara berbentuk buku nikah yang dipegang oleh masing-masing buku ini dimuat hal-hal penting seperti identitas pasangan suami istri, mahar, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, serta siapa wali tahun 2019 ini, Indonesia menerapkan kebijakan baru tentang dokumen legal pernikahan yang diakui bentuk buku menjadi penting ini tidak boleh hilang, dan wajib dimiliki siapapun warga negara Indonesia yang telah menikah, untuk bisa dipertanggungjawabkan secara sah dan legal di atas hukum Buku Nikah Diganti Dengan KartuPerbedaan Buku Nikah dan Kartu NikahContoh Buku NikahDuplikat Buku Nikah Karena Kehilangan atau RusakCover Depan Buku NikahBagian Dalam Buku NikahAlasan Buku Nikah Diganti Dengan nikah yang merupakan dokumen penting tanda sah pernikahan laki-laki dan perempuan di Indonesia ada dua yang masing-masing dipegang oleh pihak suami dan istri berbentuk buku saku seperti buku mencongak atau buku saku suami memegang buku yang berwarna cokelat sedangkan pihak wanita berwarna nikah berbentuk kecil dan diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik data-data pasangan suami dan istri, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, status saat menikah, pekerjaan, alamat, nama berisi data tentang mahar, tempat dan tanggal pernikahan, serta siapa wali hanya itu, pada bagian depan juga ada foto masing-masing mempelai untuk mempertegas siapa pemilik buku nikah tersebut, beserta yang terakhir ada tandatangan suami atas perjanjian yang ditulis di buku nikah tentang pergaulan dengan ini, ada aturan baru yang telah dijalankan tentang dokumen pernikahan legal secara negara di perubahan dari bentuk buku menjadi Kemenag mengganti buku nikah menjadi kartu nikah seperti bentuk kartu ATM adalah agar mudah dan praktis bentuknya yang mungil, maka bisa dimasukkan dalam dompet atau tas dan bisa dibawa model chip yang akan memudahkan siapapun untuk melakukan registrasi status pernikahannya, tanpa harus repot membawa buku nikah yang kadang tidak muat dibawa di dalam dompet saat dari alasan positif tersebut, ada sisi negatif juga yang dipertanyakan masyarakat mengingat bentuknya yang mungil, maka ada kemungkinan hilang jika disimpan di jadi saat mengalami kecopetan, terjatuh, atau terselip entah alasan praktis dibawa kemanapun, Kemenag juga menyebutkan dalam laman twitter resminya bahwa alasan buku nikah diganti kartu nikah adalah untuk menghindari pemalsuan karena data telah terintegrasi dan disimpan dalam bank data Kemenag yang bisa dipindai dengan adanya QR scanner pada kartu nikah saat ini memang penggunaan kartu nikah sebagai ganti dari model buku belum maksimal dijalankan, namun rencana yang dilontarkan Kemenag adalah bahwa pada tahun 2020 semua model buku nikah akan dihapuskan dan diganti oleh Buku Nikah dan Kartu nikah memiliki bentuk seperti buku saku kecil, tipis, dengan cover karton glossy dan ada tanda logo buku nikah adalah cokelat untuk suami dan hijau untuk bagian dalam terdapat foto kedua pasangan sah suami dan istri di halaman pertama, kemudian berisi data mulai dari tempat dan waktu pelaksanaan nikah, data diri kedua mempelai mencakup nama; status saat menikah; tempat tanggal lahir; nama ayah; alamat; dan pekerjaan, serta berisi data tentang mahar juga tandatangan suami yang dibubuhkan di kedua buku nikah atas janji mempergauli istri dengan baik dalam kartu nikah bentuknya lebih kecil, seukuran kartu ATM yang pipih,Ada foto kedua mempelai, kemudian ada QR Scanner membuat kartu ini menjadi bentuk kartu chip yang menyimpan data penting di Scanner berfungsi untuk memindai data-data penting pasangan suami istri secara lengkap yang terintegrasi dengan website SIMKAH milik SIMKAH ini seperti bank data yang akan menyimpang data-data penting dan rahasia milik pasangan suami istri, jauh lebih lengkap dibandingkan dengan data yang ditampilkan di buku SIMKAH dikella langsung oleh Kementerian Agama Republik QR Scanner pada kartu nikah ditempelkan pada scanner saat melakukan registrasi, akan muncul secara otomatis data-data penting pasangan suami istri pemilik kartu ini selain membuat praktis dalam penyimpanan dan pengelolaan data juga menghindarkan dari kejahatan pemalsuan data yang sering terjadi dengan maraknya pemalsuan buku pengurusan kartu nikah sama halnya dengan mengurus buku nikah, sebagaimana mengurus pernikahan di itu, perbedaan buku nikah dan kartu nikah pada bagian foto juga adalah jika di buku nikah foto ditempel bisa saja copot atau rusak, maka untuk kartu nikah bisa dipastikan aman karena segala informasi yang terpampang di kartu tersebut diprint dengan tinta yang aman dan tak mudah masyarakat Indonesia memang perlu berhati-hati dalam penyimpanan kartu nikah ini ke bentuk yang mungil dan pipih akan rawan sekali hilang, apalagi jika disimpan di tas atau dompet yang dicopet orang, atau bahkan jatuh entah kemana tanpa disadari buku nikah secara penyimpanan memang lebih aman karena biasanya orang-orang akan meletakkan pada penyimpanan berkas penting pribadi mereka, sehingga tak mudah hilang atau memang kendalanya, dengan ukuran yang sedikit mencolok, buku nikah jarang bisa dibawa kemana-mana, sehingga beberapa orang yang membutuhkan registrasi dengan menggunakan buku nikah harus mempersiapkan dahulu, dan membawanya juga tidak bisa disimpan di dompet atau tas ini adalah gambar buku nikah yang sah dan diakui secara legal di negara IndonesiaDuplikat Buku Nikah Karena Kehilangan atau Depan Buku Dalam Buku beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang buku nikah, kartu nikah, dan kebijakan baru pemerintah Indonesia tentang penggantian model buku menjadi warga negara yang baik, Anda perlu mematuhi hukum dan aturan berlaku dalam negara Indonesia dengan benar cara pengurusan surat, buku, maupun kartu menjalankan pernikahan sesuai dengan peraturan yang diatur oleh tersebut sangat penting sehingga ada baiknya Anda berhati-hati dalam menyimpan dan kejadian pemalsuan dokumen penting termasuk dokumen sampai Anda menjadi korban dan mengalami kerugian karena kelalian Anda dalam mengurus, menyimpan, dan menggunakan dokumen berharga tersebut. .
  • 5818rll9ut.pages.dev/42
  • 5818rll9ut.pages.dev/218
  • 5818rll9ut.pages.dev/152
  • 5818rll9ut.pages.dev/370
  • 5818rll9ut.pages.dev/29
  • 5818rll9ut.pages.dev/347
  • 5818rll9ut.pages.dev/273
  • 5818rll9ut.pages.dev/139
  • apakah buku nikah bisa digadaikan